Wednesday, March 24, 2010

Imam S Arifin ditangkap polisi

imam s aripinBerita Kasus Selebritis Narkoba, Imam S Arifin ditangkap polisi, Imam Sunaryo Arifin ditangkap polisi lagi, Pedangdut Imam ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti beberapa paket shabu-shabu dan alat hisap di mobilnya.


Kapolsek Sawah Besar Kompol Iskandar mengungkapkan, Imam ditangkap di Jl. Pangeran Jayakarta pada Rabu (24/3/2010) malam. Polisi menemukan beberapa paket shabu-shabu dan alat hisapnya.


"Barang buktinya beberapa paket shabu dan alat hisap," ujarnya saat dihubungi detikhot lewat telepon, Kamis (25/3/2010).


Ini bukan pertama kalinya Imam berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba. Pada 5 April 2008, di pelataran Hotel Pardede International, Jl. Juanda, Medan, Imam ditangkap saat turun dari Mobil Honda CRV BK 55 IJ warna hitam. Saat itu dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua bungkus shabu-shabu seberat satu gram.


Ia pun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Ia bebas pada 28 Agustus 2009.


Setelah Ditangkap, Apartemen Imam S. Arifin Digeledah Polisi


Pedangdut Imam S. Arifin kedapatan polisi membawa beberapa paket shabu-shabu dan alat hisap di dalam mobilnya. Polisi pun melanjutkan penyelidikan ke apartemen Imam di Kelapa Gading, Jakarta Utara.


"Di apartemennya ada obat-obat lainnya," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Iskandar saat dihubungi detikhot lewat telepon, Kamis (24/3/2010).


Namun, polisi belum bisa memastikan apakah obat-obatan itu termasuk obat-obatan terlarang atau bukan. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Imam ditangkap di Jl. Pangeran Jayakarta pada Rabu (24/3/2010) malam. Saat itu, polisi yang tengah berpatroli mencurigai gerak-gerik pelantun tembang 'Jandaku' tersebut.


Sekadar mengingatkan, pada 2008 lalu, Imam pernah tersangkut kasus narkoba. Imam ditangkap di Hotel Pardede International Jl. Juanda, Medan. Saat itu kedapatan memiliki dua paket shabu-shabu seberat satu gram. Ia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

No comments:

Post a Comment