Tuesday, January 26, 2010

Aura Kasih Cuma Bisa Bayar Rp 100 Juta

Aura Kasih Cuma Bisa Bayar Rp 100 Juta - kasus aura kasih masih ingatkan kalau tidak anda bisa lihat kategory yang terkain tentang kabar terbaru aura kasih dibawah tulisan ini?


Promotor Debindo menuntut ganti rugi Rp 2,3 miliar akibat pembatalan konser sepihak oleh Aura Kasih. Sayangnya Aura dan manajemennya tak sanggup membayar.


Menurut pengacara PT Debindo Mega Promo, Husein Muslimin, Aura hanya bisa membayar ganti rugi tak lebih dari Rp 100 juta. "Mereka hanya mau ganti biaya fee atau honor artis lalu transportasi dan tiket pesawat. Tidak sampai 100 juta lah. Yah kami sangat tersinggung dengan permintaan mereka itu, sorry nggak bisa," ujar Husein saat berbincang dengan detikhot lewat sambungan telepon, Senin (25/1/2010) malam.


Debindo dan Aura menggelar pertemuan di Hotel Clarion Makassar kemudian dilanjutkan di kantor Bank Sulawesi Selatan, Senin (25/1/2010). Dalam pertemuan itu dibahas soal tanggung jawab pihak Aura dan manajemennya terkait pembatalan sepihak konser pelantun 'Mari Bercinta' itu untuk mengisi acara ulang tahun Bank Sulsel ke-42 pada 15 Januari 2010 lalu.


Aura yang ditemani ayah, asisten pribadi dan pengacaranya sudah meminta maaf kepada Debindo dan Bank Sulsel. Namun permintaan maaf Aura dinilai tidak cukup.


"Permintaan maafnya kami terima, tapi kan kita bekerja sesuai kesepakatan kontrak yang sudah ditanda tangani," imbuhnya.


Debindo pun tak puas dengan sikap Aura kasih yang tidak menunjukkan itikad baiknya. Meski begitu Debindo memberikan waktu dua hari bagi Aura untuk membayar semua tuntutan ganti rugi. Jika tidak Debindo akan mengambil langkah hukum.


Promotor yang berbasis di kota Makassar itu pun berharap Aura Kasih bisa menjaga kepercayaan serta profesionalismenya dalam bekerja.


"Kami ini kan perusahaan jasa yang harus bisa menjaga trust dan profesionalisme dalam bekerja. Kalau trust sudah tidak ada, gimana kami bisa mendapatkan klien. Kami harap Aura mengerti benar soal itu," pungkasnya.


(oekzone)

No comments:

Post a Comment